Polsek Sungai Selan Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi


Sungai Selan, Bangka Tengah – Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh Koperasi Nelayan Indonesia (Koneli) di Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak baru. Kasus ini kini telah mencapai Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Selan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Agung D.D.H.S., M.H., dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Kapolsek Sungai Selan, IPTU Sugiyanto, S.H., menyampaikan bahwa penyerahan ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Nomor: B-1038/L9.16/Eku.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Hal ini dilakukan karena berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah," ujar IPTU Sugiyanto.

Empat tersangka dalam perkara ini akan segera menjalani proses persidangan. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai prosedur dan akan terus menangani kasus-kasus lainnya yang masih dalam penyelidikan.

"Dengan Tahap II ini, maka kasus akan memasuki proses persidangan. Kami tetap fokus dan berkomitmen untuk menangani kasus lain yang sedang kami proses," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Mereka terancam hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara.

Sebagai informasi, penanganan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SUNGAI SELAN/POLRES BANGKA TENGAH, tertanggal 21 Februari 2025.

(Jurnalisme Info/Rusmantoro)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال