Polsek Lintang Kanan Amankan Satu Terduga Pelaku Pungli di Empat Lawang

 


Empat Lawang | Jurnalisme.info – Kepolisian Sektor (Polsek) Lintang Kanan, Polres Empat Lawang, melaksanakan penegakan hukum terhadap dugaan tindakan premanisme dan pungutan liar (pungli) di wilayah Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis (22/5) sekitar pukul 11.00 WIB.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas/11/V/2025/Reskrim, tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Lintang Kanan.


Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lintang Kanan, bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (50), yang berprofesi sebagai buruh dan merupakan warga Desa Lubuk Cik, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.


Kapolsek Lintang Kanan menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menanggapi keresahan masyarakat atas dugaan aksi pungli di jalanan, yang dinilai meresahkan pengguna jalan dan masyarakat setempat.


“Terduga pelaku telah kami amankan untuk didata dan dibina. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.


Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan pendataan dan pembinaan oleh pihak kepolisian, sebagai langkah awal penanganan. Tindakan lanjutan akan disesuaikan berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang mengganggu ketertiban umum. (Fiki)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال