Dari pantauan Awak Media terlihat aktivitas tambang timah di hutan bakau di Jalan Tenggiri Ampui perbatasan Pangkal Arang , Kecamatan Pangkal Balam.
Ditempat terpisah Awak Media ini bertemu dengan warga setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan sebagai narasumber,
Ia mengatakan dulu aktivitas ini pernah ditertibkan sehingga bubar tapi sekarang beraktivitas kembali karena disini ada Oknum berinisial “YS” dari sebagai koordinatornya.
Dulu lokasinya ini pernah dikerjakan oleh tambang timah jenis rajuk tower seperti ini. di tertibkan oleh APH langsung stop bubar pak”, pungkasnya.
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Aktivitas tambang di DAS Ampui melibatkan oknum berinisial “YS” yang menjadi sorotan warga setempat.
Hingga berita ini di turunkan menjadi bukti lemahnya penegakkan supremasi hukum dari instansi terkait, meskipun bukti visual dan titik koordinat lokasi telah terverifikasi, tim investigasi ini akan konfirmasi ke pihak-pihak yang terkait seperti Kapolres dan Kapolda Kep. Babel.
(Rusmantoro)