Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan — Petugas keamanan PT Tolan Tiga Indonesia Kebun Perlabian Estate menggagalkan dugaan pencurian buah kelapa sawit, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 05.35 WIB.
Seorang pria berinisial AYT alias Anto (39), warga Desa Air Merah, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan setelah kedapatan membawa buah sawit dari areal perkebunan tanpa izin.
Dari lokasi, petugas mengamankan 29 janjang sawit seberat sekitar 260 kilogram, satu angkong, satu egrek bergagang kayu 1,5 meter dan satu gancu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan, pelaku diamankan saat dua petugas keamanan PT Bazcorp melakukan patroli di Divisi I Blok N15 Tahun Tanam 2021.
“Petugas melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang melangsir buah kelapa sawit. Setelah diperiksa, yang bersangkutan kemudian diamankan,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Minggu (4/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, AYT mengaku telah mengambil 29 janjang sawit tersebut. Pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp754 ribu, sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat untuk proses hukum.
Kapolsek mengimbau masyarakat tidak mengambil hasil perkebunan yang bukan haknya dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 atau Polsek terdekat.
Fauzan





