Berdasarkan data yang di sebut tercantum dalam SIRUP INAPROC,Badan keuangan dan aset daerah ( BKAD ) Minahasa menganggarkan sewa kendaraan dinas bermotor perorangan sekitar Rp 5,1 miliar pada 2025 dan Rp 3,9 miliar pada 2026.totalnya mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Nilai sebesar itu tidak boleh berlalu tanpa pemeriksaan dan penjelasan terbuka.
LSM. PAMI-P menilai sebesarnya anggaran tersebut harus di uji dari sisi kebutuhan,kewajaran harga,jumlah kendaraan ,masa sewa,kontraktor yang di tunjuk,hingga realisasi penggunaannya.
Jurnalisme info :
Ketua Sulut LSM. PAMI- P,Jonathan Mogonta,
Menegaskan bahwa efisiensi anggaran harus di mulai dari belanja pemerintah,bukan sekedar menjadi stogen.
" Ketika masyarakat di minta memahami keterbatasan anggaran dan pembangunan menghadapi berbagai keterbatasan,belanja sewa kendaraan yang mencapai miliaran rupiah harus di jelaskan secara terbuka,
Pemerintah tidak boleh meminta Rakyat berhemat sementara belanja fasilitas pemerintah tidak di uji secara ketat,tegas Natan.
LSM.PAMI-P juga mendesak keterbukaan mengenai kontraktor dan pemilik kendaraan yang menerima anggaran tersebut.
Seluruh hubungan antara kontraktor,pemilik kendaraan ,pejabat pengguna anggaran serta pihak terkait harus di periksa apabila di temukan indikasi konflik kepentingan.
Skema sewa kendaraan juga harus di uji secara ekonomi,Pemerintah wajib memiliki dasar perhitungan yang jelas bahwa biaya sewa tersebut benar benar efisiensi di bandingkan alternatif penggadaan kendaraan sebagai aset daerah.
Jurnalisme info:
Bupati Minahasa utara Joune Ganda di minta tidak membiarkan polimik ini berkembang tanpa penjelasan.Pemerintah daerah harus membuka dasar kebutuhan dan perhitungan anggaran tersebut kepada publik.
LSM.PAMI-P. mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan lembaga pengawasan melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidakwajaran.
Pemerintah harus mencakup proses penggadaan,harga sewa,kontraktor,jumlah kendaraan realisasi penggunaan pembayaran,hingga pertanggung jawaban anggaran.
Jurnalisme info:
Jika seluruhnya sesuai aturan dan harga yang di bayarkan memang wajar,pemerintah harus membuktikannya dengan data.jika di temukan penyimpangan,pihak yang bertanggung jawab harus di proses sesuai ketentuan hukum.
Anggaran daerah bukan ruang untuk pemborosan,setiap miliaran rupiah yang di keluarkan pemerintah harus dapat di pertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Efisiensi tidak boleh hanya keras di atas kertas,tetapi lunak ketika menyangkut fasilitas pemerintahan.
Usaha media meminta klarifikasi sampai ke badan keuangan tidak berhasil menemui kaban dan upaya meminta klarifikasi ke Bupati lewat via wa tidak mendapatkan respon.
LIputan Wartawan.: Zubaeda Sriwahyuni Lengato.



