Kritik Pedas untuk Rumah Potong Hewan Labuhanbatu: Dugaan Sapi Bunting Dipotong, Limbah Berserakan, Pengawasan Dipertanyakan

Gbr anak lembu
Labuhanbatu, Jurnalisme.info- 

Kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Lingkungan Perisai menjadi sorotan publik. Bangunan baru yang telah berdiri hingga kini belum dimanfaatkan, sementara aktivitas pemotongan hewan masih dilakukan di bangunan lama yang diduga sudah tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi, 28/07/2026.


Dari hasil penelusuran di lapangan, media menemukan sejumlah kondisi yang memprihatinkan. Bangunan lama yang masih digunakan memiliki bak penampungan air berukuran kecil dengan kondisi air yang tampak kurang bersih. Selain itu, sisa-sisa pemotongan berupa kepala, kaki, kulit, dan limbah organ hewan terlihat dibuang begitu saja di sekitar lokasi tanpa pengelolaan yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan bau bangkai yang menyengat dan dipenuhi lalat.


Media juga menemukan seekor janin anak sapi di sekitar lokasi pembuangan limbah RPH. Temuan itu memunculkan dugaan adanya pemotongan sapi dalam keadaan bunting, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dilakukan penyembelihan.

Ironisnya, di lokasi yang sama telah berdiri bangunan RPH baru yang tampak lebih representatif. Namun hingga kini fasilitas tersebut belum difungsikan dan masyarakat masih melakukan pemotongan di bangunan lama.


Saat ditemui di lokasi, seorang penjaga RPH berinisial P mengatakan masyarakat enggan menggunakan bangunan baru.


"Yang baru itu panas, pengap. Orang-orang maunya motong di bangunan yang lama," ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan media ke dinas yang membidangi peternakan tidak berhasil menemui Kepala Dinas karena sedang tidak berada di kantor. Namun, media berhasil mewawancarai seorang pegawai yang membidangi Rumah Potong Hewan berinisial TA.


Menurut TA, pihaknya mengakui kondisi RPH memang membutuhkan perhatian pemerintah. Ia mengaku selama ini telah berulang kali mengusulkan anggaran perbaikan maupun operasional, namun belum mendapat realisasi.


"Kami tahu kondisinya seperti apa. Kami selalu mengajukan anggaran, tetapi jawabannya selalu tidak ada anggaran," ungkap TA.


Saat ditanya mengenai temuan janin anak sapi yang diduga berasal dari sapi bunting, TA menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan tidak dapat dilakukan secara optimal karena tidak adanya dokter hewan yang bertugas di lokasi.

"Siapa dokter hewan yang mau ditempatkan di situ kalau tidak digaji? Tidak ada yang mau. Jadi pemeriksaan hewan sebelum dipotong memang tidak dilakukan," katanya.


TA juga mengungkapkan minimnya dukungan anggaran operasional terhadap Rumah Potong Hewan.


"Terima kasih kepada media yang mau mengangkat persoalan ini. Selama ini kami seperti tidak dipercaya. Jangankan untuk pembenahan, anggaran operasional Rumah Potong Hewan saja tidak ada. Itu yang gawat, Pak," ujarnya.


Meski demikian, keterbatasan anggaran dinilai tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan Rumah Potong Hewan beroperasi dalam kondisi yang diduga tidak memenuhi standar. Dugaan pemotongan sapi bunting, tidak optimalnya pemeriksaan kesehatan hewan, serta limbah organ yang berserakan di sekitar lokasi menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan langkah cepat dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.


Di lokasi RPH juga terpampang tulisan "Kebijakan Halal Rumah Potong Hewan Ruminansia" yang berisi komitmen penyelenggaraan pemotongan hewan sesuai prinsip kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kehalalan. Namun kondisi yang ditemukan di lapangan dinilai belum mencerminkan komitmen tersebut.


Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan konsumen dan jaminan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) bagi masyarakat.


Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Ruminansia dan Unit Penanganan Daging, yang mengatur kewajiban pemenuhan standar higiene, sanitasi, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah pemotongan, serta pengelolaan limbah rumah potong hewan.


(Fz)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال