Kecelakaan Kerja Tambang Timah: Bukan Risiko Lumrah, Melainkan Tanggung Jawab Hukum

 PANGKALPINANG, Jurnalisme.info-

Kehilangan nyawa di lokasi pertambangan timah bukanlah sesuatu yang dapat dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah pekerjaan. Kematian seorang pekerja tidak boleh dinormalisasi dengan dalih bahwa pertambangan adalah sektor berisiko tinggi. Justru karena tingkat risikonya tinggi, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan dengan standar keselamatan yang ketat, pengawasan yang efektif, dan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa harus dipandang sebagai peristiwa serius yang wajib diusut secara menyeluruh. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai apakah seluruh kewajiban hukum di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah benar-benar dijalankan.

Perusahaan pelaksana kegiatan pertambangan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas keselamatan pekerja. Demikian pula pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk pemegang izin usaha pertambangan maupun pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan operasional, memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh aktivitas di wilayah kerjanya berlangsung sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan memenuhi standar keselamatan kerja.

Alasan bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga, kontraktor, atau mitra kerja tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila terdapat kewajiban pengawasan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Prinsip kehati-hatian (duty of care) mengharuskan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan maupun pengawasan untuk melakukan pengendalian risiko secara nyata, bukan sekadar administratif.

Landasan Hukum yang Tegas

Kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengurus atau pemimpin tempat kerja menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai pedoman pengendalian risiko di tempat kerja.

Berbagai ketentuan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penerapan Good Mining Practice, yang menempatkan keselamatan kerja sebagai unsur utama dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan.


Seluruh regulasi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat setiap pelaku usaha pertambangan.

Kelalaian Tidak Boleh Dibiarkan

Apabila suatu kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, pengabaian standar keselamatan, atau lemahnya pengawasan, maka penyebabnya wajib diungkap secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Inspektur Tambang, Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, serta instansi terkait harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran administratif maupun tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Yang tidak kalah penting, investigasi bukan semata-mata bertujuan mencari siapa yang bersalah, tetapi juga menemukan akar penyebab kecelakaan agar dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Kesalahan yang sama tidak boleh terus berulang hanya karena evaluasi dan pengawasan dilakukan secara formalitas.

Keluarga korban juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab kecelakaan, proses investigasi yang transparan, serta pemenuhan seluruh hak normatif, termasuk santunan, jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi ketentuan, dan bentuk perlindungan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, kemajuan industri pertambangan timah di Bangka Belitung tidak boleh dibayar dengan nyawa para pekerjanya. Keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya produksi atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.

Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif atau syarat perizinan. Keselamatan kerja adalah penghormatan terhadap hak hidup manusia, amanat konstitusi, dan tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.

Jurnalisme info
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال