Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/7/2026), petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RZ (33) dan GW (55). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Gang Cempaka, Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Sirandorung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan RZ yang berada di dalam rumah.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi diduga sabu seberat bruto 0,51 gram, plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu skop dari pipet, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama panggilan Gunawan.
Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan ke kawasan Lingkungan Pendoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara. Di sebuah pondok, petugas berhasil mengamankan GW.
Dari tangan GW, polisi menyita uang tunai sebesar Rp50 ribu. Kepada penyidik, GW mengaku uang tersebut merupakan upah karena mengambil narkotika jenis sabu untuk seseorang berinisial A yang berdomisili di kawasan Pendoan.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap A, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Fz)


