Seorang Suami Melaporkan Istrinya Atas Dugaan Perselingkuhan Hingga Hamil, Akhirnya Istrinya Angkat Bicara


ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info:Seorang IRT warga Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah sempat viral di Medsos atas dugaan berselingkuh dengan pria lain yang mengakibatkan kehamilan akhirnya angkat bicara, Minggu (15/03/2026).


Salah satu IRT warga Kecamatan Pegasing yang berinisial FA yang sempat viral di medsos atas laporan suaminya berinisial FN ke kantor polisi polres Aceh Tengah dengan tuduhan bahwa istrinya yang berinisial FA telah berselingkuh dengan pria lain yang berinisial IL.


Bukti-bukti yang ditunjukan FN berupa rekaman cctv, rekaman hasil pembicaraan antara FA dan IL, dan bukti surat keterangan dari puskesmas terdekat, yang mana FA pernah memeriksakan kesehatannya ke puskesmas terdekat dengan alasan bahwa dirinya sedang hamil, dan surat keterangan dari puskesmas.


Dengan bukti-bukti yang didapatkan FN selalu suami dari FA, akhirnya FN membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah.


Pada Minggu 15 Maret 2026 sekitar pukul 16.30.WIB, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada FA selaku istri dari FN, dan mempertanyakan hal tersebut atas tuduhan dari FN selalu suami dari FA atas perselingkuhan dan mengakibatkan kehamilan.


FA akhirnya memberikan keterangan dan membantah semua tuduhan dari FN, bahwa dirinya tidak ada berselingkuh dan hamil, semua tuduhan FN itu tidak benar.


"Itu semua tidak benar, saya tidak ada melakukan perselingkuhan, dan saya tidak ada hamil, saya ada bukti dari bidan desa, bahwa saya tidak ada hamil, dan Ara juga bukti dari kantor Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Aceh Tengah," ucap FA pada awak media.


Ditambahkannya,",Saya yang mengalami KDRT ketika bersama dia, dan itu sudah sering terjadi, saya juga punya bukti tes Psikologis, kalau saya trauma dan tertekan, nanti akan saya tunjukan di kantor polisi," tutur FA.


Didalam surat keterangan bidan desa yang ditanda tangani bisa yang berinisial DR, yang perlihatkan FA kepada awak media tertulis, pada tanggal 21 januari 2026 bahwa FA dinyatakan tidak hamil, ia juga menunjukkan surat keterangan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Aceh Tengah.


Surat dari bagian Psikologis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak pada tanggal 15 oktober 2025, yang mengatakan bahwa FA mengalami diagnosa (Other Spesified Anxiety Disorder), dimana yang bersangkutan mengalami tingkat kecemasan yang sedang, merasa cemas, gelisah, gugup, tangan gemetar, serta gangguan tidur, ia terhambat dalam menjalankan fungsi diri baik sebagai individu.


Kondisi tersebut ia alami sejak dia merasa tidak aman didalam pernikahannya, ia menghayati suami sebagai sumber rasa takut yang membahayakan dirinya.


Kini FA mengharapkan masyarakat dan pihak terkait lebih bijak dalam menyikapi berita yang sedang beredar terhadap dirinya.


FA mengatakan," Itu semua adalah fitnah kepada dirinya, jangan hanya menilai sebelah mata saja, tanpa tau yang terjadi sebenarnya," ungkapnya.


Kini masyarakat dan publik menunggu hasil dari keputusan penyidik polres Aceh Tengah, siapa yang benar dan siapa yang salah.


Liputan:(Alamsyah)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال