ACEH TENGAH-Jurnalisme.Info:Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen pada Jumat 27 Maret 2026 malam.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 23.00. WIB setelah warga lebih dahulu mengamankan pelaku yang mencurigakan, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Tersangka berinisial DAP (32), diketahui merupakan warga Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP. Fakhrurrazi, S.Si., MSM., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan tindak pidana narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 2,13 gram, satu unit telepon genggam, tas selempang warna hitam, serta dompet berwarna cokelat.
AKP.Fakhrurrazi menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap gerak-gerik pelaku di lokasi kejadian. Setelah diamankan warga, tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada personel Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna menjalani proses penyidikan, kami juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain,” ujar Fakhrurrazi.
Polres Aceh Tengah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini, serta mengimbau agar warga terus berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Liputan:(Alamsyah)

