Dugaan Aktivitas Pembelian Timah Ilegal di Air Duren , Yanto Tampung Hasil Tambang Ilegal


Bangka,Jurnalisme.info-

Aktivitas sejumlah kolektor timah di desa Air Duren Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka , kembali menjadi sorotan publik , mereka disebut sebut membeli hasil tambang timah dari penambang rakyat , meski sebagian kegiatan penambangan tersebut diduga belum memiliki izin resmi 


Dari hasil penelusuran tim media fakta dan jurnalis info , di temukan kolektor timah di sebuah kontrakan di Desa Air Duren Kecamatan Pemali , dari sumber warga sekitar yang tidak mau disebut namanya , rumah kontrakan yang di jadikan tempat menampung dan membeli timah tersebut , di ketahui bernama Yanto warga Sempan , 


Sebelumnya kejaksaan Agung ( Kejagung ) menegaskan bahwa PT Timah TBK tidak diperbolehkan menampung atau membeli timah yang berasal dari penambang ilegal 

  " Jelas tidak boleh dan tetap tidak boleh PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh hasil penambangan ilegal , termasuk dari lahan milik PT timah sendiri , karena itu milik negara dan merupakan tindak pidana ," ujar Anang Supriatna kepala pusat penerangan hukum ( Kapuspenkum )


Kegiatan Yanto menampung dan membeli biji timah ilegal tersebut , apabila terbukti tidak memiliki izin resmi dari PT Timah TBK Yanto jelas melanggar Undang Undang No.3 tahun 2020 dengan ancaman pidana paling lama lima ( 5 ) tahun dan denda 100.000.000.000.00 


Sampai terbitnya berita ini awak media Fakta62- dan tim jurnalis info akan terus berupaya mengkompirmasikan kepihak yang terkait dan meminta kepada pihak kepolisian setempat untuk menindak lanjuti secara tegas sesuai hukum yang berlaku yang ada di Negara Republik Indonesia 


Tim Jurnalisme ( Toro )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال