‎Di Akhir Jabatan, Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Kembali Torehkan Prestasi dengan Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras


‎Muara Enim.jurnalisme.info.– Di penghujung masa jabatannya, Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di wilayah hukumnya.

‎Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 28 Januari 2026.

‎(Kronologi Kejadian)

‎Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di sebuah pondok kebun di Desa Sukadana, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
‎Korban diketahui bernama Nela Puspita Sari (25), seorang petani yang merupakan warga Dusun IV Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.


‎Pelaku berinisial CA (44), yang merupakan mantan suami korban, sebelumnya mengajak korban bertemu di lokasi kejadian dengan maksud mengajak rujuk. Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Saat korban menoleh ke arah lain, pelaku secara tiba-tiba menyiramkan cairan cuka parah (air keras) dari arah belakang tubuh korban.

‎Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka bakar serius dan segera keluar dari pondok untuk menyelamatkan diri. Setelah melakukan aksinya, pelaku juga mengambil satu unit handphone merek Vivo Y02 milik korban yang berada di pondok sebelum akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

‎(Identitas Pelapor dan Saksi)

‎Pelapor dalam kasus ini adalah Kaswan (58), orang tua korban yang juga berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun IV Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
‎Sementara itu, saksi-saksi yang dimintai

‎(keterangan antara lain:

‎M. Arifin (35), perangkat desa setempat.
‎Opi Ardiansah (33), petani dan warga Dusun IV Desa Sukajadi.
‎Penangkapan Pelaku

‎Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kapolsek Sungai Rotan AKP Sumartono, S.E. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Mar Erwin bersama Tim SURO untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan dukungan dan back up dari anggota Polres Bangka, tim berhasil mengamankan pelaku di Perumahan Pemda, Kecamatan Sungai Liat, pada Kamis (12/02/2026).
‎Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎(Pernyataan Kapolsek)

‎Kapolsek Sungai Rotan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi tim di lapangan.

‎“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim SURO untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

‎Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu catatan prestasi di akhir masa jabatan Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan, sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Jurnalisme Robin 

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال