OGAN ILIR.jurnalisme.info. — Jajaran Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP Tahun 2023, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-02/I/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 04 Januari 2026.
Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 04 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di depan Kantor Kepala Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dalam kejadian tersebut berinisial E.H. (27), seorang tenaga P3K PMD Kabupaten OKI, warga Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang. Sementara terduga pelaku berinisial P.L. (31), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri ke arah bagian belakang kepala korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami nyeri tekan pada bagian kepala belakang. Aksi penganiayaan itu dipicu karena pelaku merasa tersinggung lantaran korban memandanginya dengan tatapan mata mendelik.
“Setelah menerima laporan dan melakukan rangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan tersangka. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP ZAHIRIN.
Penangkapan tersangka dilakukan langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja bersama Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, S.H., serta anggota Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi.
Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum,” pungkasnya.
Jurnalisme info.Robin

