11 Kepala Desa di Kabupaten Sambas dikukuhkan, Heroaldi Sampaikan 3 Pesan


SAMBAS, Jurnalisme.info-

Wakil Bupati Sambas, H. Heroaldi Djuhardi Alwi, S.T., M.T., mewakili Bupati Sambas, secara resmi mengukuhkan 11 orang Kepala Desa se-Kabupaten Sambas dengan perpanjangan masa jabatan hingga 31 Agustus 2027. Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan di Aula Utama Kantor Bupati Sambas, pada Senin (19/01/2026).


Pengukuhan ini dilakukan terhadap Kepala Desa yang masa jabatannya telah berakhir pada rentang waktu 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024, sebagai tindak lanjut penyesuaian kebijakan pemerintah terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sambas menyampaikan agar momentum pengukuhan ini dijadikan sebagai penguat komitmen pengabdian kepada masyarakat dan pemerintah. Ia menekankan pentingnya peran strategis kepala desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.


“Jadikan momentum hari ini untuk meningkatkan kontribusi terbaik dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” ujarnya.


Lebih lanjut, Wakil Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). RPJMDes diharapkan memuat visi, tujuan strategis, kebijakan, serta program pembangunan desa yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa, serta adaptif terhadap dinamika dan perubahan situasi di desa.


“Hal tersebut penting demi mewujudkan Sambas Berkah Berkemajuan,” tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sambas juga menyampaikan beberapa pesan penting kepada para kepala desa, antara lain:


Mempererat hubungan dan komunikasi dengan masyarakat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.


Membangun kemitraan yang harmonis dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh lembaga desa, sebagai upaya mendorong kemajuan dan pembangunan desa yang berkelanjutan.


Melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tujuan penyaluran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dapat tercapai secara optimal demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.


Pengukuhan ini diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sambas.

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال