Muara Enim, Jurnalisme.info-
Satres Narkoba Polres Muara Enim kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AHIDAR (32) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim pada Senin, 1 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, setelah sebelumnya polisi menerima laporan masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Berawal dari Informasi Warga
Menurut informasi yang dihimpun, sekitar pukul 01.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan kecocokan informasi terkait tempat dan ciri-ciri terduga pelaku, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut.
Identitas Terduga Pelaku
Status sementara terduga pelaku ditetapkan sebagai terduga pengedar narkotika.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,28 gram
1 bal plastik klip bening
1 pipet berbentuk skop
1 kaleng rokok Dji Sam Soe
1 tas selempang warna coklat
1 unit timbangan digital
1 unit ponsel ITEL S25 Ultra warna Meteor Titanium
Langkah Kepolisian
Setelah mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti, polisi langsung membawanya ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan yang telah dan akan dilakukan penyidik antara lain:
Penangkapan dan pengamanan terduga pelaku
Penyitaan barang bukti
Pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel
Pemeriksaan saksi-saksi
Pemeriksaan terhadap terduga pelaku
Jurnalisme Robin An
