Albady Saputra TL.SH BPD Pemerintah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk,Gelar Musrenbang Bahas Tahun Agaran 2026


Way Kanan,Jurnalisme.info-

Albady Saputra TL.SH.BPD".Pemerintah Kampung Gedung Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung,Gelar 
Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau yang lebih dikenal dengan istilah Musrenbangdes.Rabu,(01/10/2025).

Forum musyawarah tahunan anggaran desa adalah,untuk menyepakati rencana kerja pembangunan Kampung Gedung Batin (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.

Musrenbang kampung dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa.Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan RKP Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan lembaga publik,yaitu pemerintah desa bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kampung Gedung Batin dengan cara menggali potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun dari luar Kampung itu sendirinya.

Kegiatan Musrenbang Desa dalam rangka penetapan sekala Prioritas RKP Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Kepala Kampung Gedung Batin Albady Saputra TL.SH.BPD,Lembaga Desa,Tokoh masyarakat,Tokoh Adat, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan seluruh unsur perwakilan perempuan serta Tim dari Kecamatan. 

Dengan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah di tetapkan, Akhirnya telah disepakati program-program apa saja yang akan menjadi prioritas dan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026.

Program-program yang tertunda yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2025, karena adanya keterbatasan anggaran atau penggeseran anggaran yang dipergunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat akan menjadi program prioritas dalam RKPDes Tahun 2026.Selain membahas RKP Kampung Gedung Batin Tahun 2025,kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang tingkat Kecamatan.

Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dimana materi Musrenbang RKP Desa 2026 ini merupakan implementasi dari pedoman penyusunan RKPDes Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut Musrenbang Desa.

Musyawarah adalah antara BPD,Pemerintah Kampung Gedung Batin dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah kampung. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes PDTT No.21 Tahun 2020 Ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.


(Yudi lsman)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال