Agat, Kolektor Timah yang Sakti: Tumbalkan Sopir hingga Bebas dari Pengadilan

Jurnalisme Info, Pangkalpinang – Siapa yang tidak kenal dengan Agat, bos timah asal Parit Tiga, Bangka Barat. Pemilik nama lengkap Agustino ini merupakan pemilik CV Mentari Bangka Sukses (MBS) sekaligus mitra PT Timah.

Nama Agat semakin mencuat pada tahun 2021 lalu. Saat itu, ia dijerat oleh Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian biji timah mengandung terak di Unit Gudang Baturusa milik PT Timah. Selain Agat, terdapat dua terdakwa lain, yakni Ali Samsuri, selaku Kepala UPLB (Unit Produksi Laut Bangka), serta Tayudi alias Ajang, sopir yang juga dijadikan direktur boneka.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp50 miliar. Proses penyidikan hingga penuntutan kala itu tidak lepas dari peran dan keberanian mantan Kajati Ranu Miharja, yang berlatar belakang sebagai mantan Direktur Penuntutan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini bahkan tercatat sebagai kasus tipikor perdana yang melibatkan PT Timah dan berhasil dibawa ke ranah penegakan hukum.

Namun, pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Agat dan kawan-kawan justru divonis bebas. Mereka pun langsung dikeluarkan dari tahanan Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Alasan majelis hakim membebaskan Agat Cs adalah karena menilai bahwa PT Timah bukan lagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan perusahaan swasta biasa.

Tim (TR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال