Jurnalime.Info-SUMEDANG –Senin 16 September 2025 Pekerja proyek pagar halaman SDN Cikopo 2 di Kecamatan Jatinangor senilai Rp199,8 juta tetap bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD).
Pantauan di lokasi memperlihatkan pekerja tidak mengenakan helm, sarung tangan, maupun sepatu safety. Padahal, spanduk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terpampang di area proyek.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 hingga Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 mewajibkan penyedia proyek menyediakan dan memastikan pekerja memakai APD. Aturan itu dipertegas melalui PP Nomor 50 Tahun 2012 yang menekankan kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 di seluruh kegiatan usaha.
Wakil Kepala Sekolah SDN Cikopo 2, Hendri, menyebut pekerja sempat memakai APD di pagi hari, lalu melepasnya. “Mungkin karena tidak terbiasa, jadi tidak dipakai,” kata Hendri.
Kontraktor pelaksana dari CV Gagasan Muda Perkasa tidak hadir saat awak media mencari klarifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan resmi belum diterima redaksi.(Dhs)



