Tukak Sadai, Bangka Selatan — Dugaan praktik curang mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.333.157 yang berlokasi di Jalan Raya Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Pada Rabu (17/9/2025), SPBU tersebut diduga terlibat permainan antara oknum pegawai dengan para pengerit dan mafia BBM.
Hasil investigasi awak media menemukan antrean panjang kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga kuat sebagai pengerit. Mereka dengan leluasa mengisi bahan bakar jenis pertalite maupun solar dalam jumlah melebihi batas yang telah ditentukan.
Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Sesuai ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan terbitnya pemberitaan ini, tim awak media akan segera melaporkan temuan tersebut kepada Pertamina melalui layanan pengaduan resmi di nomor 135 maupun aplikasi Pertamina Patra Niaga, agar segera dilakukan penindakan lebih lanjut.
Jurnalisme Info - Rusmantoro

.jpg)
.jpg)