Jurnalisme Info – Pangkalpinang
Tak butuh waktu lama, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5214 K/PID.SUS/2025, terdakwa Ryan Susanto alias Afung, anak dari Sungai Jauw, langsung dieksekusi. Saat ini, terdakwa tengah dalam perjalanan menuju Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dengan pengawalan petugas.
Ryan dijadwalkan terlebih dahulu menjalani proses administratif di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, sebelum akhirnya dibawa ke Lapas Tuatunu, Pangkalpinang. Lapas Tuatunu sendiri bukan tempat yang asing bagi Ryan. Ia sebelumnya telah ditahan di sana selama proses penyidikan hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, sebelum akhirnya dibebaskan demi hukum oleh majelis hakim tingkat pertama pada 2 Desember 2024.
Namun, kebebasan tersebut tidak bertahan lama. Mahkamah Agung menganulir putusan bebas itu dan menjatuhkan vonis bersalah kepada Ryan. Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Surya Jaya, dengan anggota hakim Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, memvonis Ryan Susanto dengan pidana penjara selama 8 tahun. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jurnalisme Info – Rusmantoro

.jpg)