Aktivitas Tambang Timah Ilegal Rusak Kawasan Hutan Bukit Mang Kadir, Riding Panjang Belinyu

Jurnalisme Info, Sabtu (23/8/2025) – Alih-alih dijaga dan dilestarikan, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Mang Kadir justru dirusak oleh aktivitas tambang timah ilegal. Demi keuntungan pribadi, oknum penambang dengan seenaknya menghancurkan bukit yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh ditambang.

Hasil investigasi tim di lapangan menemukan dua unit mesin dompeng yang sedang beroperasi, lengkap dengan sejumlah pekerja tambang.

Menurut keterangan warga yang enggan disebutkan namanya, pemilik tambang tersebut diketahui bernama JN, sementara koordinator lapangan yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal adalah BDR. Dari informasi narasumber, kegiatan penambangan ilegal di Bukit Mang Kadir, Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Barat ini sudah berlangsung sekitar satu bulan.


Padahal, sesuai aturan, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Barang siapa yang menambang atau mengakomodir barang tambang tanpa IUP, UPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau Pasal 105, dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, tim Jurnalisme Info berkomitmen akan melaporkan para pelaku tambang ilegal yang disebutkan di atas kepada Polda Babel serta instansi terkait, agar segera dilakukan penindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

(Tim)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال