Tapanuli Tengah, jurnalisme.info-
Wakil bupati tapanuli tengah "Mahmud Efendi Lubis" Beserta Rombongan-nya Menghadiri verifikasi permasalahan PT. Nauli sawit dengan masyarakat kecamatan sirandorung pada tanggal 26/07/2025 sekitar pukul 15:00 wib dan di dampingi camat kecamatan sirandorung , camat kecamatan Manduamas,Kapolsek Manduamas, Dandramil di Aula kantor camat kecamatan sirandorung.
Dalam hasil verifikasi permasalahan PT. Nauli dengan Masyarakat kecamatan sirandorung menghasilkan 4 Poin kesepakatan yang di setujui oleh pihak PT. Nauli sawit kepada masyarakat kecamatan sirandorung.
1.Pemerintah Kabupaten Tapanuli tengah bekerja sama dengan BPN(tap-teng) , akan melaksanakan pengukuran Ulang Areal HGU PT. Nauli sawit yang telah di terbit kan oleh pemerintah pada kesempatan pertama sebelum tanggal 24 September 2025.
2.Terkait dengan kewajiban plasma dengan undang-undang no.39 tahun 2014 yaitu 20% dari luas HGU yang di kuasai oleh PT. Nauli sawit, skema pelaksanaan-ya di serahkan kepada pemerintah kabupaten tapanuli tengah selanjutnya akan di cros check/di verifikasi oleh pokja perkebunan kabupaten tapanuli tengah.
3.Masyarakat segera menyerahkan salinan Alas Hak kepemilikan lahan yang di duga yang belum di ganti rugi oleh pihak PT. Nauli sawit kepada pokja perkebunan kabupaten tapanuli tengah paling lambat hari senin tanggal 04 Agustus 2025.
Wakil bupati tapanuli tengah "Mahfud Efendi Lubis" Menyampaikan saya bersama Bupati tapanuli tengah, serta forkopimda hadir di verifikasi permasalahan PT. Nauli sawit kepada Masyarakat kecamatan sirandorung hari ini kita telah menemukan kesepakatan antara ke 2 belah pihak PT. Nauli sawit dan masyarakat kecamatan sirandorung.
Ke 4 Poin tersebut harus betul di dilaksanakan, di tahun 2025 untuk karena ini masalah yang cukup lama bergulir di tengah-tengah masyarakat kecamatan sirandorung dan kabupaten tapanuli tengah.
Dan saya sebagai wakil bupati kabupaten tapanuli tengah "Mahfud Efendi Lubis dan Bupati tapanuli tengah wakil meskipun tidak bisa hadir pada hari ini mengucap terima kasih kepada Pihak PT. Nauli sawit dan Masyarakat yang telah menerima 4 Poin kesepakatan ini dan di tanda tangani oleh ke 2 belah pihak Dirut PT. Nauli sawit dan Perwakilan Masyarakat kecamatan sirandorung.
Hal ini akan membawa perubahan di kabupaten tapanuli tengah, untuk masyarakat sejahtera dan tak ada lagi kesewanang wenangan antara pihak penguasa dengan masyarakat serta kesetaraan masyarakat dalam kemajuan ekonomi.
(Hadirian Sihotang)