Langgar Perda, Dishub dan Satpol PP Medan Diduga Terima Setoran tak Berani Tegakan Aturan yang Diterapkan




Medan -Jurnalisme-Info                                  Setiap masyarakat yang melintasi wilayah jalan Mandala pukat 2 selalu mengalami pemacetan,hal itu di karenakan adanya bongkar muat truck besar yang melebihi kapasitas, padahal sudah ada larangan truck di atas 3000 kg di larangan lewat,

Nezza dari AKPERSI asosiasi keluarga PERS indonesia,Sumatra Utara medan,mengatakan nampaknya pengusaha disana tidak tau aturan atau pura-pura tutup mata,

Karena sudah ada main di belakang,padahal disana wilayah permukiman masyarakat bukan wilayah industri",Tegasnya,09/05/2025)

Lanjut nezza nst Meminta dishub kota Medan dan satpoll PP segera turun untuk menindak dan tegakan aturan perda dijalan [9/5, 19.04] Klayen Medan Tembung: Kelurahan Bantan timur Kecamatan Medan tembung [9/5, 19.04] di Jalan pukat 2/sejati 

Jangan diam dan tak berani menegakan aturan yang sudah berlaku,

Karena negara ini punya aturan yang harus di taati,

Saya berharap dishub dan satpoll PP tunjukan Taji dan nyali untuk para pengusaha yang telah melanggar aturan perda* tegasnya,

Dirinya juga meminta kepada pemko Medan untuk segera membuat portal portal agar truck-truck besar yang melanggar aturan perda tidak bisa masuk ke wilayah pukat kelurahan Bantan timur kecamatan Medan Tembung 

Apabila permintaan ini tidak di tindaklanjuti maka saya dan berapa elemen akan menyurati ke Instasi terkait dan berapa elemen

aktivis akan turun kejalan melakukan de mokrasi" tegasnya 


Nezza nst,

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال