Diduga Hamili Pegawai Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda atas Dugaan Kekerasan Seksual

 


Medan, Kamis (22/5/2025) –Jurnalisme-Info Seorang anggota DPRD Sumatera Utara berinisial FA dari Partai Demokrat dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pegawai bank swasta berinisial SNL (24). Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatra Utara tertanggal 2 Mei 2025.

Menurut kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, dugaan peristiwa itu bermula pada Januari 2025. Kala itu, SNL yang bekerja sebagai marketing bank swasta tengah mencari nasabah dan bertemu FA di kantor DPRD Sumut untuk menawarkan produk perbankan.

“Klien saya mengenal FA saat melakukan penawaran di kantor DPRD. Setelah berkenalan, mereka bertukar nomor handphone dan mulai intens berkomunikasi,” ujar Reza, Selasa (20/5/2025).

Pada 27 Januari 2025, FA diduga mengajak korban berjalan-jalan dan mengarah ke sebuah hotel. Di sanalah hubungan intim pertama kali terjadi. Reza menyebut kliennya diiming-imingi janji karier dan komitmen pernikahan oleh FA.

“FA menjanjikan akan menikahi klien saya dan bertanggung jawab penuh. Namun, hingga saat ini tak ada itikad baik,” tambahnya.

SNL mengaku telah mengandung lebih dari tiga bulan dan menduga janin tersebut adalah anak dari FA. Perempuan yang tinggal di wilayah Kecamatan Medan Tembung itu pun memutuskan menempuh jalur hukum.

Kasus ini kini ditangani Polda Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 6 huruf C.(Selamet)


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال