Medan.Jurnalisme-Info Dugaan terkait bangunan Tanpa ijin itu mencuat semakin diperkuat oleh Pernyataan Pitri Nst, dari SRIKANDI DPC Dewan pimpinan pusat LSM penjara Indonesia
LSM penjara indonesia pemantau kinerja aparatur negara indonesia Pitri Nst mengatakan, pendirian bangunan sudah berbulan-bulan dikerjakan, ada apa bangunan ini bebas berdiri tampa plang IMB, ironisnya bangunan Tampa Plang IMB tersebut sudah hampir rampung pembangunanya, sekitar 70% pengerjaannya, tentu dugaan tidak adanya SIMB bangunan tersebut dan telah diketahui pihak kecamatan atau kelurahan setempat, sangat bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah kota Medan, terangnya.
Karena akan berpengaruh pada pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan, diduga bangunan Tampa PBG ini milik (HK) lingkungan 8, kita minta inspektorat Periksa dan Satpol PP bongkar bangunan Tampa PBG tersebut,"Ungkapnya, kamis (08/05/2005).
Walikota Medan Riko waas, Pada Rabu/30/02/2025)lalu dengan tegas menginstruksikan jajarannya agar menindak tegas bangunan yang tidak memiliki surat surat ijin mendirikan bangunan (SIMB) PBG.
Tak hanya, itu Riko waas pun meminta kepada seluruh camat untuk mendata bangunan yang tidak memiliki SIMB,
Sementara itu,camat Medan kota,saat ditemui oleh SRIKANDI DPC kota Medan (pitri) LSM penjara indonsia mengatakan tidak ada di tempat, sangat di sayangkan yang seharusnya camat harus berada di tempat pada saat jam operasional kerja tapi tidak ditempat,
Dan belum ada sampai saat ini pihak kecamatan mengambil tegas dan sigap untuk ,membongkar bangunan tersebut di wilayah kinerja nya hingga berita diterbitkan!!
(Tim)