PT. Dalan Marsada Sukses Merupakan Salah Satu Perusahaan yang Kepastian Hukum Pendiriannya Diragukan

Tapanuli Tengah, jurnalisme.info-
Dalam hasil konfirmasi bersama team media. Jurnalisme. Info ke kantor Dinas perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah pada hari senin 24/02/2025 sekitar pukul 14:00 wib. 

Team Media jurnalisme.info di sambut baik oleh salah satu , kabid yang membidangi perizinan "JS" Pihak media langsung mempertanyakan soal ke absahan izin pendirian PT. Dalan Marsada Sukses yang berada di Desa simpang tiga Lae Bingke Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah. 

Dalam keterangan Salah satu Kabid yang membidangi perizinan "JS " mengatakan PT. Dalan Marsada Sukses sudah mempunyai keabsahan hukum pendiriannya, dengan bahasa Alibi yang kurang akurat. 

Karena pihak pihak Media mengutip soal perkataan "JS" Mengatakan "kalau soal Diresmikan atau tidaknya, tergantung Perusahaan?", ujarnya.

Sedangkan dalam peraturan pemerintah tertuang jelas ada saksi. Setiap Perusahaan PKS yang tidak diresmikan oleh pemerintah dan Masyarakat dapat menghadapi konsekuensi. 
Perusahaan yang tidak di resmikan oleh pemerintah dan masyarakat dapat di anggap ilegal dan dapat di kenakan saksi. 

Baca Juga
Maka pihak media jurnalisme. Info menduga pihak Dinas perizinan kabupaten tapanuli Tengah sudah bermain Mata dengan PT. Dalan Marsada Sukses yang ada di wilayah Desa simpang tiga Lae Bingke kecamatan Sirandorung kabupaten tapanuli Tengah. 

Karena sudah ± 4 tahun berdiri belum ada peresmian oleh pihak manager perusahaan yang kuat Dugaan PT. Dalan Marsada Sukses ada keterlibatan pihak sang Mantan penguasa kabupaten tapanuli Tengah, "THE BIG BOSS"yang di tutup tupi oleh pihak Dinas perizinan kabupaten tapanuli Tengah.

Dan saat berita ini di layangkan kepada pihak bupati kabupaten tapanuli Tengah yang baru di lantik"Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis" Segera menonton aktif kan kepala Dinas perizinan dan para kroni kroninya yang di duga telah membiarkan PT. Dalan Marsada Sukses yang terletak di Desa simpang tiga Lae Bingke ke Sirandorung beroperasi selama ± tahun tanpa diresmikan, dan tanpa mempertimbangkan Izin AMDAL lingkungan dan Dampaknya terhadap Masyarakat Desa simpang tiga Lae Bingke kecamatan Sirandorung. 

(Hadirian)
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال