Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Sekayu, Dua Tersangka Diamankan


 

(Muba) kurnalisme info  – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kompleks Perumnas, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (18/02/25) pagi.


Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni JS (35) dan NK (30), yang merupakan warga Kelurahan Balai Agung.


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I, Ipda Abdul Rahman, SH, segera melakukan pemantauan intensif.


"Kedua tersangka berhasil kami amankan pada pukul 10.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar, SH, kepada Tim Media Kamis (20/02/25).


Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:


37 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,5 gram


1 buah wadah kaleng merek Gudang Garam


4 lembar plastik klip bening

Baca Juga


    Uang tunai Rp500.000


    1 unit handphone OPPO A12


    1 unit handphone OPPO tipe CPH1901



    Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


    Kasat Narkoba Polres Muba, mewakili Kapolres Muba, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.



    (andika/TIM)

    Lebih baru Lebih lama

    Tag Terpopuler

    نموذج الاتصال