Nias utara, jurnalisme.info-
Pemerintahan Desa Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, menggelar musyawarah desa untuk membahas validasi dan penetapan data calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silima Banua, Dusun 3, pada hari Senin(10/2/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua BPD, Forani Gea, ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa No. 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa serta Peraturan Bupati Nias Utara No. 20 Tahun 2020 mengenai tata cara penyusunan peraturan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Silima Banua, Samahati Gea, A.MA.PD, menegaskan pentingnya validasi data untuk memastikan bahwa penerima bantuan tepat sasaran. "Kami ingin memastikan bahwa calon penerima BLT DD 2025 adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Penerima bantuan tidak bisa menerima bantuan pemerintah lainnya, artinya mereka hanya berhak mendapatkan satu jenis bantuan dari pemerintah," ujarnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Ketua dan anggota BPD, Penjabat Kepala Desa beserta perangkat desa, pengurus Lembaga Ketahanan Desa (LKD), pendamping desa, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama. Kehadiran berbagai pihak dalam musyawarah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menentukan penerima bantuan yang tepat dan berkeadilan.
Dengan dilaksanakannya musyawarah ini, diharapkan proses penyaluran BLT DD 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
(M.zai)