Jajaran Reserse Narkoba Bogor Kota Tangkap Seorang Kurir Narkoba

Bogor, jurnalisme.info -

Jajaran Reserse Narkoba Polres Bogor Kota  berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial HR (34), warga Kampung Babakan, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. 


Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram brutto dan ekstasi sebanyak 19.950 butir atau setara 8 kilogram brutto. "Tersangka yang kami amankan berinisial HR, usia 34 tahun. Dia adalah warga Kabupaten Bogor," ujar Kombes Pol Eko Prasetyo, Kapolres Bogor Kota, Jumat (18/01/2025).


Selain itu, "Diamankan pula satu unit mobil Pajero Sport warna hitam dan dua unit telepon genggam. Barang bukti kami temukan dalam jumlah besar, termasuk kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba," jelas Eko Prasetyo.


HR ditangkap di Jalan Ring Road Taman Yasin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Menurut Kombes Pol Eko Prasetyo, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Kronologi pengungkapan kasus ini cukup panjang. HR diketahui bertugas mengambil barang haram tersebut di Sumatera Utara.


"Tersangka ini berpindah-pindah tempat selama lima hingga tujuh hari di Sumatera Utara, sebelum akhirnya diminta menuju Palembang untuk mengambil mobil yang telah disiapkan," ungkap Eko Prasetyo.


"Narkotika tersebut disembunyikan di beberapa bagian mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang," kata Kombes Pol Eko. Mobil itu kemudian dibawa HR menuju Pulau Jawa.


(Idha)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال