MUARA ENIM, Jurnalisme.info-
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengeluarkan program pemutihan pajak bagi kendaraan bermotor di Sumatera Selatan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.
Oleh karena itu, Samsat Muara Enim II ajak masyarakat khususnya Gelumbang Raya untuk manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang hanya berlaku di Bulan Oktober 2026 ini.
Kepala Samsat Muara Enim II, melalui Kasi penetapan, Pembukuan,dan pelaporan Pajak M.N. Andry Syaputra S.Kom, M.Si, mengatakan Ada Berapa point" Pemutihan Pajak Kendaraan 2026,Sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 608 Tahun 2026, tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026, kami mengajak masyarakat khususnya wilayah Gelumbang Raya untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku di bulan Oktober 2026 ini.
Kepada masyarakat Gelumbang Raya untuk memanfaatkan Program pemutihan pajak serentak se-sumsel mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026, memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, dan sesuai dengan ketentuan berlaku.
M.N. Andry Syaputra S.Kom, M.Si juga menjelaskan, pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini yaitu untuk pemutihan denda pajak tahunan, Pajak menunggak 2(dua) tahun ke atas hanya membayar 1(satu) tahun tunggakan dan 1(satu) tahun berjalan, dan tanpa denda.
"Jadi dalam pemutihan pajak kendaraan kali ini, kendaraan yang pajaknya menunggak sudah lebih dari 2 (dua) tahun, cukup bayar 1 (satu) tahun tunggakan dan 1(satu) tahun yang sedang berjalan," ujar Andry.
Tidak hanya itu, Andry Syaputra juga menjelaskan Program pemutihan pajak kendaraan kali ini ada intensif 5% (lima persen) untuk kendaraan yang saat membayar tidak ada tunggakan, atau kendaraan yang tidak telat membayar pajak dan ada pengurangan 50% (lima puluh persen) untuk pajak kendaraan yang mutasi masuk dari luar provinsi Sumatera Selatan.
"Ada yang beda pemutihan pajak kendaraan kali ini, diberikan insentif 5% untuk kendaraan yang membayar tidak ada tunggakan atau telat dalam membayar pajak kendaraannya, dan untuk kendaraan yang mutasi dari luar Sumsel, ke Provinsi Sumsel akan diberikan insentif 50% saja," jelas Andry.
Andry Syaputra juga memperjelas, bahwa pemutihan pajak kendaraan ini, hanya berlaku untuk pajak kendaraan dan dendanya saja, tidak berlaku untuk pembelian STNK, TNKB, dan BPKB serta tunggakan SWDKLLJ.
Dengan adanya Program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat khususnya Gelumbang Raya untuk memanfaatkannya, silakan secepatnya membayar pajak kendaraan anda di Samsat Muara Enim II di Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.





