Nias Utara, Jurnalisme.info-
Pelantikan anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Silimabanua berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Tuhemberua, Senin (12/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Tuhemberua Fomaha Zai, S.Pd., Sekretaris Camat beserta staf, rohaniawan, Penjabat Kepala Desa dan aparatur Desa Silimabanua, Ketua dan anggota BPD, serta tokoh masyarakat.
Dalam acara itu, Camat Tuhemberua membacakan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 141/431/K/Tahun 2026 dan surat Kepala Kantor Regional VI BKN Nomor 489/KR.VI/BKN/XI/2025 tertanggal 7 November 2025.
Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian Forani Gea, Fa’aso Telaumbanua, Asaeli Gea, dan Riahati Gea. Sebagai pengganti, O’Ozisokhi Zai, Famorogo Gea, dan Anaduhu Gea diangkat menjadi anggota BPD PAW. Sementara itu, untuk keterwakilan perempuan akan dilakukan pemilihan kembali.
Camat Tuhemberua menyampaikan selamat kepada anggota BPD PAW yang telah diangkat. Ia berharap mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku serta membangun kolaborasi dengan pemerintah desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Silimabanua.
Tokoh masyarakat Desa Silimabanua, Atulo’o Gea, mengingatkan bahwa BPD berperan sebagai wakil masyarakat dalam mengawasi pemerintahan desa. Karena itu, BPD diharapkan selalu membuka ruang bagi warga, mendengarkan, dan menampung aspirasi masyarakat.
M. Zai





